Mewujudkan Pemberitaan Ramah Anak

2 komentar

Perlindungan Anak Dalam Pemberitaan



Assalamualaykum,

Tidak biasanya perjalanan ke Bogor di hari kerja hanya memakan waktu tempuh kurang lebih 1,5 jam saja. Biasanya bisa memakan waktu 2,5 jam antara Tangerang - Bogor di hari kerja. Mungkin karena sebagian orang masih bekerja dari rumah sehingga jalanan tidak terlalu padat.

Pagi ini aku hendak menuju ke Bogor untuk mengikuti acara Bimtek Pemantauan Pemberitaan Ramah Anak Bagi SDM Media Eletronik dan Sosial bersama KPPPA  yang berlangsung dua hari di 101 Hotel Suryakencana Bogor. 



Sebagai seorang blogger, influencer, pebisnis dan tentu juga sebagai seorang ibu, pembahasan seputar media sosial yang ramah anak tentu sangat menarik buat aku pribadi. Bagaimana tidak, dunia aku hampir sehari-hari tidak lepas dari yang namanya berinteraksi dengan media sosial, mulai dari ngeblog, handle media sosial untuk bisnis dan belum lagi untuk keperluan kehidupan sosial pribadi aku. 

Sebagai orangtua tentu yang menjadi salah satu kekhawatiran aku saat ini adalah 'Apakah penggunaan media sosial aku selama ini sudah baik dan ramah anak?'. Selain di dalam agama aku yaitu Islam, segala sesuatu yang kita perbuat akan menjadi tanggung jawab kita nanti di akhirat, jadi apakah yang aku lakukan ini sudah bermanfaat baik di dalam dunia nyata juga dunia maya.

Dulu ketika baru awal menikah dan punya anak masih kecil-kecil, aku masih belum terlalu perduli dampak apa yang akan aku dapatkan dari apa yang aku share di media sosial aku. Ke-egoisan aku masih tinggi, dimana ingin sekali eksis di media sosial dan mendapatkan like and comment yang banyak walau entah postingan yang aku post bermanfaat atau tidak.

Setelah anak-anak aku mulai beranjak dewasa dan dunia digital semakin bertambah maju, juga berita-berita di luar sana yang semakin bebas untuk bisa di akses oleh anak-anak baik dari usia batita hingga remaja, baru deh aku berpikir: 'Bagaimana jika anak-anak aku melihat status aku yang tidak patut di contoh lalu mereka meniru atau bahkan malah membuat mereka merasa malu.?'. Sebab anak-anak adalah peniru ulung, mereka akan meniru apa yang mereka lihat dan mereka dengar.

Jejak digital pun juga dengan mudah bisa kita telusuri melalui media sosial. Bahkan berita hoax dan berita yang benar saat ini hampir tidak bisa di bedakan... Ya, semua ini hanya demi konten, uang dan perhatian berlebih dari audience adalah di atas segalanya di banding manfaat yang terkandung di dalam postingan kita.

Karena itu dengan mengikuti Bimtek ini, aku berharap aku bisa mengubah cara aku memposting suatu hal di media sosial terutama sharing tulisan di blog aku. Serta bisa turut serta dalam membantu pemerintah untuk mewujudkan pemberitaan yang ramah anak dan tentu menjadi lebih paham akan undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai perlindungan anak dalam hal pemberitaan di media sosial.


Ketika tiba di lokasi, tentu kami semua para blogger dan juga beberapa teman dari media, semuanya mengikuti prosedur protokol kesehatan yaitu 3 M (Mencuci tangan dengan disediakan handsanitizer, Memakai Masker dengan disediakan masker juga Face Shield dan Menjaga jarak dimana kami duduknya tidak terlalu berdekatan satu sama lain).


Pembahasan yang di berikan tentu tidak semuanya aku tulis di dalam satu artikel ini, tapi Insha Allah aku akan share pointnya di artikel aku ini 😊 . 

Seperti kita ketahui bahwa melindungi anak-anak sudah ada undang-undangnya yaitu dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana isinya adalah 

"Perlindungan Anak adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi "

Karena itu semua anak-anak perlu sekali kita lindungi sebab anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. 


Melindungi anak dari pemberitaan di media masa juga media sosial sangat perlu di perhatikan dan siapa saja yang perlu memperhatikannya? Ya tentu semua masyarakat tanpa terkecuali orangtua. 


Faktor Yang Mempengaruhi Anak



Ada 3 Faktor yang mempengaruhi anak yaitu :

  • Lingkungan atau Masyarakat yang memberikan pengaruh Psikomotorik yaitu pada Fisik dan Otot
  • Rumah yang memberikan pengaruh Afeksi yaitu pada Sikap dan Perilaku
  • Sekolah yang memberikan pengaruh Kognisi yaitu pada Cara Berpikir

Ketiga faktor ini tentu saling berkesinambungan satu sama lain, dimana misal tanpa ada support dari masyarakat maka tidak akan terjadi psikomotorik pada anak walau di rumah dan di sekolah ada support system yang mendukung. 

Seperti kita ketahui bersama bahwa, zaman semakin canggih terutama di bidang digital. Dimana para milenial semakin cepat beradaptasi dan bertumbuh karena yaitu tadi, informasi dan teknologi dapat dengan cepat mereka dapatkan melalui media-media yang ada terutama media sosial. Beda banget ya dengan zaman kita dulu (kita? Aku kali ehehe...).  

Contoh lah usia anak aku saat ini yang sulung sudah masuk usia 15 tahun dan sudah paham benar dengan yang namanya email, editing video, menggunakan zoom atau google classroom untuk kegiatan belajarnya. Sedangkan usia aku waktu 15 tahun lalu, baru mendapatkan pelajaran pengenalan komputer dan itu masih komputer kotak dengan sistem DOS. Itu saja tuh sudah bangga banget dan saat itu belum ada kenal yang namanya buat email, baru paham buat email ketika aku kuliah dan kerja. 

Bagi kita yang masuk dalam generasi Y, jika tidak beradaptasi dengan dunia digital saat ini maka tentu kita akan punah oleh zaman dan bagaimana kita bisa melindungi anak-anak bangsa dalam hal pemberitaan ramah anak di dunia media sosial jika kitanya sendiri tidak paham. 

Sebab tantangan generasi muda Indonesia di tahun 2020 - 2030 adalah usia produktif yaitu di usia 15 sampai dengan 64 tahun akan mencapai 70% dari total jumlah penduduk. Lalu bagaimana dengan usia yang non produktif? Usia Non Produktif yaitu di bawah usia 14 tahun dan di atas usia 65 tahun hanya 30% dari total jumlah penduduk. Maka dari itu perlu sekali support kita sebagai bagian dari masyarakat dan juga sebagai orangtua.



Perlindungan anak melalui pemberitaan meliputi apa saja sih? 


Tadi aku sudah bahas mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi anak, lalu sekarang yuuk lanjut dengan pembahasan dari meliputi apa saja sih perlindungan anak melalui media pemberitaan, dimana tentu hal ini sangat mempengaruhi kepada pertumbuhan anak-anak kita
  1. Anak sebagai objek (sumber) pemberitaan

Pasal 64 ayat 2 huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Membahas mengenai Perlindungan Anak jaminan Negara secara spesifik ditujukan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus anak. adalah: Penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

  1. Anak sebagai subjek  (penerima) pemberitaan

Pasal  Konvensi Hak Anak (KHA), Negara-negara Pihak mengakui fungsi penting yang dilaksanakan oleh media massa, dan menjamin bahwa anak dapat memperoleh informasi dan bahan dari berbagai sumber nasional dan internasional, terutama sumber-sumber yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, spiritual, dan moralnya, serta untuk kesehatan rohani dan jasmaninya.

 

Untuk tujuan ini, Negara-negara Pihak harus:

(a)    mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dan bahan yang bermanfaat dari segi sosial dan budaya bagi anak dan sesuai dengan semangat Pasal 29;

(b)    mendorong kerja sama internasional dalam pengadaan, pertukaran, dan penyebarluasan informasi dan bahan-bahan seperti tersebut di atas dari berbagai sumber budaya, nasional dan internasional;

(c)     mendorong pengadaan dan penyebarluasan buku-buku anak;

(d)    mendorong media massa untuk secara khusus memperhatikan kebutuhan kebahasaan (linguistik) anak yang termasuk dalam kelompok minoritas atau penduduk asli;

(e)    mendorong pengembangan pedoman yang tepat untuk melindungi anak dari informasi dan bahan-bahan yang membahayakan kesejahteraannya, dengan memperhatikan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 dan 18

 

Kriteria Pemberitaan Layak Anak 

Akses informasi saat ini bisa di dapatkan dari mana saja terlebih dari media-media sosial yang aplikasinya juga dengan mudah bisa di download dan di akses. “Setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima dan mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan” sesuai dengan Pasal 10 UUD No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Lalu apa saja kriteria pemberitaan yang layak untuk anak-anak?

  1. Informasi yang bebas pelanggaran hak anak dan tidak mengandung unsur kekerasan, ancaman, pornografi  dan perjudian yang mudah di tiru anak
  2. Informasi yang tidak mengandung unsur antisosial, provokatif dan mistik yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak
  3. Informasi yang dapat meningkatkan kemampuan anak untuk membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik
  4. Informasi yang dapat mengembangkan kreatifitas dan potensi sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak
  5. Informasi yang mengandung nilai-nilai budaya, budi pekerti dan kearifan lokal
  6. Informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh anak sesuai dengan tingkat usia dan kematangan
  7. Informasi yang akurat berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan
  8. Informasi yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, sopan, santun dan beretika

 

Nah sekarang paham ya kriteria pemberitahuan yang layak untuk anak-anak kita. Ini akan menjadi PR besar bagi kita juga nih sebagai orangtua untuk menyaring berita-berita yang layak untuk di konsumsi oleh anak-anak kita.

Sebenarnya masih banyak pembahasan yang di bahas mengenai seputar pemberitaan ramah anak beserta literasi digital bagi perempuan. Insha Allah akan aku ulas di artikel-artikel aku berikutnya. Sebab pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita ketahui dan pahami bersama.

Aku pribadi juga merasa waktu dua hari mengikuti acara Bimtek bersama KPPPA ini masih kurang ya, masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang ingin aku tanyakan, tetapi memang kondisi waktu yang terbatas apalagi masih dalam masa pandemi ini. 

Semoga pandemi segera berakhir dan Bimtek bersama KPPPA bisa di selenggarakan lagi, sebab aku merasa banyak insight yang aku dapatkan dari pertemuan ini, seperti jadi lebih berhati-hati dalam memposting apapun, terlebih berita mengenai seputar anak-anak, baik itu foto, video atau cuplikan berita yang ada unsur berita anaknya. 

Aku berharap artikel ini bisa bermanfaat bagi teman-teman semuanya dan bisa menjadi salah satu acuan untuk memilih berita yang ramah anak. 


Sebelum balik ke Tangerang, tentu tidak lupa aku sempatkan menikmati kuliner di Sentra Kuliner yang ada di sekitar 101 Hotel Suryakencana Bogor, pilihan ku adalah makan Soto Daging ala Bogor. dan tentu dengan protokol kesehatan 3M yang selalu aku jaga.

See you at my next blogpost and Happy Good Day 😉💖💖







Woman Creative Partner



2 komentar

  1. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Melihat Undang-Undang yang melindungi anak-anak, sekarang mah “jangan macem2 sama anak2, kalau nggak mau berurusan dengan hukum” yah mba Cilya.

    BalasHapus
  2. Benar banget anak adalah amanah Tuhan yang wajib banget kita lindungi jangan sampai ranah privasinya kita renggut juga ya mba

    BalasHapus